JAKARTA - Empat perusahaan farmasi telah ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana terkait Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA). Penanganan perkara, dilakukan dua instasi negara yakni Polri dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Adapun perusahaan yang ditangani BPOM yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industri. Sementara tersangka koorporasi yang ditangani Bareskrim Polri ialah PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.
BACA JUGA:4 Perusahaan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim: Ada yang Kena Sanksi Administratif
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto menjelaskan, BPOM juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan terkait tindak pidana. Pasalnya, lembaga itu memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan.
"Jadi BPOM itu memang memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum, penyidikan. PPNS-nya kan ada terkait dengan produsen. Karena kan memang tugas mereka melakukan pengawasan. Tetapi bertindak juga dia penyidik PNS-nya," kata Pipit saat dihubungi, Jumat (18/11/2022).
BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Bos CV Samudera Chemical Kabur
Dalam melakukan penyelidikan, kata Pipit, BPOM terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri. Ia mengatakan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara bersamaan.
"Bedanya kami dari kepolisian itu menetapkan siapa yang bertanggungjawab, itu dari pasien dulu. Ada pasien meninggal, keluarga pasien meninggal, kan kita dalami dulu," pungkasnya.
(Awaludin)