Dibayar Rp20 Ribu, Kurir Ganja Ditangkap

Azhari Sultan, Jurnalis
Jum'at 18 November 2022 02:03 WIB
Dibayar Rp20, kurir ganja ditangkap. (MNC Portal)
Share :

JAMBI - Seorang pelajar di Kota Jambi ditangka tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi. Dari tangan pria berinisial MFA (17), petugas menemukan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 4,8 kg.

Ironisnya, anak di bawah umur ini jadi kurir narkoba atas perintah kakak kandungnya. Dalam setiap mengantarkan paket, tersangka ini dibayar kakak kandungnya berinisial RZ sebesar Rp20 ribu.

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Mat Sanusi, mengatakan pihaknya menerima informasi terkait adanya pengedaran narkotika jenis ganja.

Setelah melakukan penyelidikan dan pendalaman, tim Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap seorang tersangka berinisial MFA sedang menjadi kurir ganja tersebut.

"Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan 1 paket plastik warna hitam berisikan narkotika jenis ganja yang hendak diantarkannya kepada pemesan," ungkapnya, Kamis (17/11/2022).

Tidak hanya itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan ditemukan 50 paket plastik warna hitam yang berisi narkotika jenis ganja. S

Selain itu, petugas juga menemukan 2 toples berisikan 46 paket kertas narkotika serta 1 paket bungkus besar yang diduga narkotika jenis ganja.

Kepada petugas, tersangka mengakui melakukan hal tersebut atas perintah kakak kandunganya berinisial RZ.

"Tersangka ini merupakan seorang pelajar dan anak di bawah umur. Dalam aksinya, dia diperintahkan oleh kakak kandungnya sendiri untuk menjadi kurir narkoba," ujar Sanusi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya