16.Banten (Ibu Kota Serang)
17.DKI Jakarta (Ibu Kota Jakarta)
18.Jawa Barat (Ibu Kota Bandung)
19. Jawa Tengah (Ibu Kota Semarang)
20.Daerah Istimewa Yogyakarta (Ibu Kota Yogyakarta)
21. Jawa Timur (Ibu Kota Surabaya)
22. Bali (Ibu Kota Denpasar)
23.Nusa Tenggara Timur (Ibu Kota Kupang)
24. Nusa Tenggara Barat (Ibu Kota Mataram)
25. Gorontalo (Ibu Kota Gorontalo)
26.Sulawesi Barat (Ibu Kota Mamuju)
27.Sulawesi Tengah (Ibu Kota Palu)
28.Sulawesi Utara (Ibu Kota Manado)
29.Sulawesi Tenggara (Ibu Kota Kendari)
30.Sulawesi Selatan (Ibu Kota Makassar)
31. Maluku Utara (Ibu Kota Sofifi)
32. Maluku (Ibu Kota Ambon)
33. Papua Barat (Ibu Kota Manokwari)
34.Papua (Ibu Kota Jayapura)
35. Papua Tengah (Ibu Kota Nabire)
36. Papua Pegunungan (Ibu Kota Jayawijaya)
37. Papua Selatan (Ibu Kota Merauke)
38.Papua Barat Daya (Ibu Kota Sorong)
Diberitakan sebelumnya, DPR mengesahkan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 pada Kamis, 17 November 2022.
Dengan pengesahan ini, maka Papua Barat Daya resmi menjadi provinsi ke-38 Republik Indonesia.
(Fahmi Firdaus )