JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar kooperatif dengan memenuhi pemeriksaan dalam kasus gagal ginjal akut. Ratusan anak banyak meninggal dunia.
"Pastilah, kita mendorong BPOM lebih koperatif ya. Dan BPOM bisa kooperatif karena kita akan melakukan pemeriksaan," ujar Pipit Rismanto, Selasa (22/11/2022).
(Baca juga: Kasus Gagal Ginjal, 53 Perusahaan Farmasi Diminta Uji Ulang, Baru 2 Diumumkan BPOM)
Pipit menegaskan, Bareskrim menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala BPOM Penny Lukito beserta jajaran terkait menjadwalkan pada pekan ini.
"Sampai hari ini belum (diperiksa). Jadi, kita memang memanggil beberapa pejabat terkait BPOM, minggu ini lah, untuk kita dapatkan keterangannya, tinggal ketersediaan waktunya, kan masing-masing sama sibuk," ujarnya.
Pemeriksaan para petinggi BPOM sebagai saksi. Perihal materi terkait apa yang akan dimintai keterangan, Pipit menyebutkan hal tersebut nanti baru akan dibuka dalam pengadilan.
"Materil untuk kepentingan penegakan hukum otomatis dibuka nanti di pengadilan," ucap Pipit.
Pipit menambahkan, hingga saat ini memang belum menetapkan tersangka dari pihak BPOM karena masih melakukan pendalaman.
"Kita surat menyurat memang pada waktu itu menyurat kepada BPOM untuk menghadirkan pejabat-pejabat terkait sebagai saksi kan boleh-boleh saja. Yang terkait harus ditelusuri," ujarnya.
Dalam perkara kasus gagal ginjal akut, ada empat tersangka korporasi. Bareskrim menetapkan dua tersangka yakni PT Afi Farma dan CV Chemical Samudera. Sementara dua perusahaan lainnya, ditetapkan BPOM, yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
"Gagal ginjal sementara korporasinya ya empat, tapi nanti kan ada yang kenda administrasi," kata Pipit.
Bareskrim, kata Pipit, tidak mempersoalkan jika BPOM turut membantu kepolisian mengungkap kasus obat sirup. Sebab, BPOM juga memiliki kewenangan penyidikan melalui pejabat pegawai negeri sipil (PPNS).
"BPOM itu memang memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum, penyidikan, PPNS-nya kan ada terkait dengan produsen-produsen. Karena kan memang tugas mereka melakukan pengawasan," ujar Pipit.
Penetapan tersangka yang dilakukan BPOM, kata Pipit, juga telah melalui koordinasi Polri. Menurut Pipit, kepolisian dan BPOM sama-sama memiliki kewenangan di bidang penegakan hukum.
"Bedanya kami dari kepolisian itu menetapkan siapa yang bertanggung jawab itu dari pasien dulu. Ada pasien meninggal, keluarga pasien meninggal, kan kita dalami dulu," ujar Pipit.
Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik Bareskrim telah mengirim surat pemanggilan kepada Kepala BPOM pada Jumat 18 November 2022. Dia akan dimintai keterangannya sebagai saksi.