JAKARTA - Satuan Unit Reskrim Polsek Kepulauan Seribu Utara menangkap lima orang saat kedapatan pesta narkoba di Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu Utara. Kelimanya berinisial A (19), AL (27), FD (26), AL (30), dan AI (26).
Kapolsek Kepulauan Seribu Utara, Iptu Didik Tri Maryanto mengatakan, saat diamankan, empat dari lima orang tersebut yakni AL, FD, AL, AI diketahui positif menggunakan sabu berdasarkan hasil cek urin, dan mengakui telah mengkonsumsi sabu secara bersamaan
BACA JUGA: Penyelundupan 30 Kg Sabu ke Bengkalis Digagalkan Petugas
Menurut Didik, keempat orang tersebut mendapat barang haram tersebut dari seorang pria berinisial S (27). Dari laporan tersebut polisi kemudian mengejar dan mengalamkan S yang rupanya merupakan seorang PJLP SDA Kabupaten Kepulauan Seribu.
"Dari S kami menemukan barang bukti sabu dengan berat 0,12 gram. Kemudian mendapatkan informasi bahwa S mendapatkan sabu tersebut dari NF (33) yang merupakan PJLP Satpol PP Kabupaten Kepulauan Seribu," kata Didik, Selasa (22/11/2022).
Saat meringkus NF, polisi menemukan lagi barang bukti berupa dua klip plastik berisi sabu-sabu dengan berat 1,38 gram. Dari keterangannya, NF mengaku sempat mengkonsumsi sabu bersama MJ (35).
BACA JUGA: Asyik Pesta Sabu di Kosan, Dua ABG Wanita Digerebek Polisi
"MJ ini merupakan anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu Utara. Jadi mereka mengkonsumsi bersama-sama di rumahnya MJ," sambungnya.