Terungkapnya pemalsuan uang ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Kampung Calincing, Desa Sindanglaya, Kecamatan Karangpawitan. Polisi juga berhasil membekuk tersangka DF, yang berprofesi sebagai tukang sablon dan menyita sejumlah perlatan untuk mencetak uang palsu.
Kedua tersangka terancam hukuman penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp100 miliar.
Baca Berita Selengkapnya: Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp2,3 Miliar, Akurasi 'Keasliannya' 90 Persen!
(Rahman Asmardika)