Bareskrim Tetapkan Pemilik CV Samudra Chemical Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 23 November 2022 08:50 WIB
Bareskrim Polri. (Foto: Dok Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan pemilik CV Samudra Chemical berinisial E sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut terhadap anak-anak. 

"Sudah ditersangkakan. Iya kan kita naikkan ke penyidikan," kata Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Pipit menjelaskan, penetapan tersangka E tersebut berbarengan ketika Bareskrim menetapkan dua korporasi yakni, PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical sebagai tersangka dalam peristiwa gagal ginjal akut. 

"Ya kita gelar perkaranya bersamaan menaikkan penyidikan langsung menetapkan tersangka," ujar Pipit. 

Baca juga:  Ini Alasan Keluarga Korban dan Penyintas Tragedi Kanjuruhan Lapor Bareskrim

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kedua korporasi tersebut yakni PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical. 

Dalam hal ini, kedua korporasi itu diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya