Maraton Periksa Saksi Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Segera Gelar Perkara untuk Tetapkan Tersangka

Erfan Maaruf, Jurnalis
Rabu 23 November 2022 18:55 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tower Base Transceiver Station (BTS) 4G oleh Kementerian Komunitas dan Informasi (Kominfo).

Korps Adyaksa akan segera melakukan gelar pekerja untuk menetapkan tersangka jika alat bukti sudah dinyatakan lengkap.

"Kita tinggal menunggu penyidik menentukan. Kalau sudah selesai melakukan pemeriksaan nanti akan gelar perkara menentukan siapa yang bertanggung jawab dalam perkara itu," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat ditemui MNC Portal Indonesia, Rabu (23/11/2022).

Lebih lanjut, dia mengatakan saat ini penyidik masih terus secara maraton melakukan pemeriksaan saksi. Saksi yang diperiksa tidak hanya dari pihak Kominfo.

Baca juga: Fantastis! Kerugian Negara dari Korupsi BTS Rp1 Triliun Lebih, Kejagung Gandeng BPKP

Dia menyebut siapa pun pihak yang dapat memberikan alat bukti tambahan akan diperiksa. Hal itu merupakan kebutuhan penyidik untuk menetapkan siapa penanggung jawab kasus tersebut.

Baca juga: Kejagung Bicara Peluang Menkominfo Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi BTS

Kejaksaan Agung hari ini Rabu 23 November 2022 memeriksa Direktur PT Nusantara Global Telematika berinisial FPS dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 - 2022

Menurut Ketut, FPS diperiksa di gedung Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya