Dia menambahkan, satu pelaku yang diamankan itu digelandang ke kantor polisi, sedangkan satu pelaku lainnya berhasil diciduk pasca polisi melakukan pengembangan lebih lanjut atas kasus tersebut.
Pelaku kini dikenakan pasa 363 KUHP dengan ancaman hukuman dibawah 7 tahun, yang mana pelaku di bawah umur prosesnya dilakukan sesuai peradilan anak.
(Qur'anul Hidayat)