Maling Motor Modus Pura-Pura Jadi Badut di Kebayoran Baru, Berhasil Ditangkap Polisi

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Rabu 23 November 2022 05:14 WIB
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
Share :

Dia menambahkan, satu pelaku yang diamankan itu digelandang ke kantor polisi, sedangkan satu pelaku lainnya berhasil diciduk pasca polisi melakukan pengembangan lebih lanjut atas kasus tersebut. 

Pelaku kini dikenakan pasa 363 KUHP dengan ancaman hukuman dibawah 7 tahun, yang mana pelaku di bawah umur prosesnya dilakukan sesuai peradilan anak.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya