4 Terdakwa Kasus Kerangkeng Manusia Dituntut 8 Tahun Penjara

Erwin Syahputra Nasution, Jurnalis
Rabu 23 November 2022 04:00 WIB
Sidang terdakwa kasus kerangkeng manusia di Langkat, Sumut (Foto: Erwin Syahputra Nasution)
Share :

BACA JUGA:Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, 5 Prajurit TNI Ditahan 

Sementara penasehat hukum keempat terdakwa, Mangapul Silalahi menilai tuntutan 8 tahun penjara merupakan tuntutan tidak masuk akal. Sebab, tidak ada niat dari keempat terdakwa untuk melakukan apa yang dituntut oleh JPU.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 24 November 2022 mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan atau pleidoi.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya