Meski belum ada alat khusus yang terpasang di ruas jalan, Polres Jembrana diperbantukan tiga alat ETLE mobile.
Bagi warga yang kedapatan melanggar akan mendapatkan surat pelanggaran langsung dari Polda Bali. Terdapat 7 jenis pelanggaran yang menjadi perioritas. Di antaranya pengendara menggunakan ponsel, pengendara di bawah umur dan pengendara melawan arus.
(Widi Agustian)