Menanggapi itu, ketua majelis hakim Ahmad Suhel mempersilahkan JPU untuk memanggil paksa dua saksi itu. Ia pun menunda sidang hingga satu pekan ke depan.
"Ya tadi sudah diusulkan, pemuntut umum akan menghadirkan kedua saksi dimaksud tadi, bahkan tadi disampaikan juga akan menghadirkan secara paksa. Itu lah sebabnya kita akan dengarkan keterangan mereka pada persidangan selanjutnya," tutur Suhel.
"Untuk itu sidang akan ditetapkan kembali pada hari Kamis, 1 Desember 2022," tandas Suhel.
(Awaludin)