Mangkir di Sidang Pembunuhan Brigadir J, Dua Anggota Propam Polri Bakal Dipanggil Paksa JPU

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Kamis 24 November 2022 11:07 WIB
Illustrasi (foto: dok MPI)
Share :

Menanggapi itu, ketua majelis hakim Ahmad Suhel mempersilahkan JPU untuk memanggil paksa dua saksi itu. Ia pun menunda sidang hingga satu pekan ke depan.

"Ya tadi sudah diusulkan, pemuntut umum akan menghadirkan kedua saksi dimaksud tadi, bahkan tadi disampaikan juga akan menghadirkan secara paksa. Itu lah sebabnya kita akan dengarkan keterangan mereka pada persidangan selanjutnya," tutur Suhel.

"Untuk itu sidang akan ditetapkan kembali pada hari Kamis, 1 Desember 2022," tandas Suhel.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya