JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri menyatakan masih terus mencari keberadaan dari pemilik CV Samudra Chemical berinisial E, yang merupakan tersangka dalam kasus gagal ginjal akut terhadap anak-anak.
Dir Tipiter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto mengungkapkan bahwa, setelah ditemukan keberadaannya, pihaknya akan melakukan jemput paksa terhadap yang bersangkutan.
"Kita sudab menyiapkan surat perintah membawa kan harus kita cari dlu keberadaannya, baru pakai surat perintah membawa," kata Pipit kepada awak media, Jakarta, Kamis (24/11/2022).
BACA JUGA:Usut Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Masih Buru Pemilik CV Samudra Chemical
Menurut Pipit, pihaknya juga sedang memikirkan langkah selanjutnya terkait dengan penangkapan yang bersangkutan. Salah satunya mengajukan permohonan pencekalan.
"Sedang proses ya. Ya kan kita harus urus administrasi. Pencekalan kan tidak bisa dilakukan tiba-tiba mencekal," ujar Pipit.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pemilik CV Samudra Chemical berinisial E sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut terhadap anak-anak.
BACA JUGA:Usut Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Periksa Kepala Laboratorium BPOM
Selain itu, Bareskrim Polri juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kedua korporasi tersebut yakni PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.