Beraksi sejak 2021, Pelaku Eksibisionisme di Jember Akhirnya Ditangkap!

Bambang Sugiarto, Jurnalis
Kamis 24 November 2022 04:30 WIB
Ilustrasi (Foto: Antara)
Share :

Pelaku NI digelendang ke kantor Polres Jember berikut barang buktinya, seperti sepeda motor yang digunakan untuk beraksi. Di antaranya, pakaian pelaku, helm, serta minyak yang digunakan untuk mengoles alat vitalnya.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, diduga pelaku ini mengalami kelainan seksual dan merasa puas saat melakukan kegiatan tersebut. Sebab itu, polisi juga akan memeriksakan pelaku psikisnya kepada ahlinya untuk mengetahui kondisinya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi subsider Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya