JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad memastikan rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP) akan segera dibawa ke rapat paripurna yang digelar sebelum parlemen memasuki masa reses pada pertengahan bulan Desember 2022 mendatang.
Dasco menyampaikan bahwa surat dari Komisi III terkait hasil pengambilan keputusan tingkat I tentang RKUHP sudah diterima oleh pihak kesetjenan DPR RI. Selanjutnya, Setjen akan melanjutkan ke pimpinan DPR.
"Menurut hasil komunikasi dengan bu Ketua DPR bahwa dalam waktu dekat kita akan Rapimkan dan insyaAllah kami memasuki masa reses di masa sidang ini RUU KUHP akan disahkan di paripurna DPR," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (25/11/2022).
Kendati demikian, Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengaku belum mengetahui secara pasti kapan rapat paripurna akan dilaksanakan. Sebab, kata dia, kepastian itu ada pada saat rapat pimpinan DPR.
"Ya mengenai jangka waktu nanti kita akan koordinasikan. Mengingat, waktu Rapim dan Bamus itu harus di sinkronkan antara pimpinan DPR, pimpinan fraksi dan AKD," ujarnya.