JAKARTA – Penganiayaan oleh empat prajurit TNI terhadap Prada Muhammad Indra Wijaya memiliki motif “pembinaan”, demikian diungkapkan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah. Namun, “pembinaan” tersebut justru berujung maut dengan tewasnya Prada Indra.
"Para seniornya bermaksud melakukan pembinaan kepada juniornya. Ini motifnya," kata Indan ketika dihubungi, Kamis (24/11/2022).
Pihak TNI AU masih melakukan penyelidikan atas kasus meninggalnya Prada Indra dan telah menetapkan empat orang tersangka: Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG. Keempat tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan menunggu proses penyidikan.
"Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG sudah status tersangka. Sudah masuk dalam penahanan sementara tingkat pertama selama 20 hari untuk penyidikan," kata Indan pada Rabu (23/11/2022).
keempat tersangka terancam sanksi administratif yakni pemecatan. Mereka juga dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, lalu Juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan pasal 131 Ayat (1) juncto Ayat (3) KUHPM dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Baca Berita Selengkapnya: Prada Indra Tewas Dianiaya Senior, TNI AU Ungkap Motifnya
(Rahman Asmardika)