Ibu Rumah Tangga di Lampung Nekat Jadi Kurir Sabu

Yuswantoro, Jurnalis
Minggu 27 November 2022 12:56 WIB
Illustrasi (foto: Okezone)
Share :

"Kasus ini masih kami kembangkan guna menangkap pihak penyuplai maupun pemesan sabu tersebut," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka MW disangkakan melanggar pasal 114 Jo pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya