Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Permukiman Suku Anak Dalam

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Minggu 27 November 2022 01:00 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Barang bukti itu, lanjut dia, disita polisi karena diduga digunakan Us untuk transaksi narkoba sebagaimana aduan yang diterima dari masyarakat.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya