"Penganiayaan itu, membuat korban mengalami luka-luka cukup parah di dada dan di bagian kepala, hingga meninggal dunia dengan kondisi penuh luka," katanya.
Kini, lanjut Kapolresta, ketujuh tersangka itu sudah mendekam di sel tahanan Polresta Cirebon, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sedangkan satu orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.
"Atas perbuatanya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76 c UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 ayat (3)e kuhpidana, dan terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)