PALEMBANG - Subdit IV Tipidter Polda Sumatera Selatan (Sumsel) membongkar praktek penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang berada di Jalan Gumari RT 03 RW 02, Dusun II Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang I, Kabupaten OKU Timur.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Tito Dani mengatakan, bahwa pengungkapan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut berawal saat anggotanya mencurigai satu unit mobil pick up bermuatan puluhan dirigen diduga berisi BBM subsidi jenis solar.
BACA JUGA:Sungai Meluap, Dua Bocah Tewas Tenggelam saat Pulang Sekolah
"Praktik penimbunan BBM subsidi ini terbongkar setelah kami mendapati pengaduan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi," ujar AKBP Tito Dani, Senin (28/11/2022).
Dari pengungkapan kasus tersebut, lanjut AKBP Tito, pihaknya mengamankan satu orang yakni TH, warga Desa Sidodadi Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur.
BACA JUGA:Kabel Pompa Air Perumda Dicuri, Ribuan Warga di Kota Jambi Nyaris Tidak Mandi
"Saat dilakukan penggerebekan, mobil tersebut tengah memuat BBM bersubsidi yang ditutupi terpal dan hendak dijual kembali ke pelanggannya," jelasnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan satu mobil pickup warna putih dengan nopol BE 8681 ZF, 22 jerigen kapasitas 35 Liter berisikan BBM jenis solar subsidi, dan 70 derigen kosong, satu buah timbangan, satu buah selang, dua buah corong, satu buah buku catatan, dan satu unit ponsel merek Vivo.