Bongkar Praktek Penimbunan BBM, Polisi Sita 770 Liter Solar Subsidi

Dede Febriansyah, Jurnalis
Senin 28 November 2022 11:11 WIB
Jerigen solar subsidi yang berhasil diamankan aparat/Foto: Dede Febriansyah
Share :

"Pelaku TH disangkakan melanggar Pasal 55 undang undang no 22 tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Udang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tentang penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM subsidi pemerintah," jelasnya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya