Dalam LHP itu, Ismail Bolong, seorang mantan anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur mengaku memberikan uang senilai Rp6 miliar kepada Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menilai LHP tersebut tidak ditemukan barang bukti yang kuat. Bahkan, ia menyinggung, kasus Brigadir J yang ditutup-tutupi oleh Ferdy Sambo di awal-awal.
"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklumlah kasus almarhum Brigadir Yoshua saja mereka tutup-tutupi," kata Agus kepada awak media.
Agus pun membantah tudingan bahwa dirinya menerima suap dari bisnis tambang ilegal di Kaltim. Menurutnya, penyelidikan terkait keterlibatannya dalam kasus itu lemah. "Keterangan saja tidak cukup," kata Agus kepada awak media, Jakarta.
(Fahmi Firdaus )