Diberitakan sebelumnya, pencurian itu awalnya diketahui seorang karyawan toko yang masuk shift pagi. Setelah membuka pagar toko hendak membuka pintu rolling door, karyawan melihat plafon dekat mesin ATM jebol.
Setelah di cek, didapati juga mesin ATM mengalami kerusakan. Tidak hanya itu, barang barang di kasir toko, berupa handpone, 9 bungkus rokok, uang Rp560 ribu milik karyawan raib. Pihak toko lalu melapor ke polisi..
"Atas kejadian itu, pelaku kita jerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara," kata dia.
(Awaludin)