Termasuk Negara Demokrasi, Masihkah Warga Indonesia Bebas Berpendapat?

Merdiansyah, Jurnalis
Kamis 01 Desember 2022 11:49 WIB
Ilustrasi/Freepik
Share :

Dari ketiga belas kasus tersebut ada beberapa isu-isu. tindakan tindakan yang terkait adalah penghapusan mural yang ada di daerah daerah Indonesia.

Kemudian, terdapat satu kasus tindakan perburuan, pelaku yang melakukan dokumentasi mural yang dimana pelaku didatangi oleh pihak kepolisian.

Terakhir adalah satu persekusi tentang penciptaan konten mural yang ada di Tangerang. Selain itu, ada 8 kasus yang terkait dengan undang undang ITE.

Kasus ini terkait dengan adanya 2 kasus penangkapan terhadap kritik PKM, kritik terhadap pejabat sebanyak 3 kasus, kasus mahasiswa UNS.

Yang membentangkan poster kepada Presiden Jokowi saat berada di Solo untuk menghadiri forum rektor se Indonesia.

Dari data data tersebut dapat disimpulkan bahwa adanya hak kebebasan yang ada di Indonesia walaupun sudah terjamin di dalam undang undang 1945.

Namun pada kenyataannya, di Indonesia tersendiri masih banyak kasus yang melanggar kebebasan berpendapat.

Tindakan pelanggaran kebebasan berpendapat ini dilakukan pada umumnya oleh aparat pemerintah.

Kebebasan berpendapat adalah salah satu aspek yang sangat penting untuk menjaga ekosistem pemerintahan di negara demokrasi khususnya agar para masyarakat dapat saling menjaga kepercayaan di antara masyarakat sendiri dan di kepada pemerintah.

Adanya tindakan pembatasan kebebasan berpendapat ini, semakin mencerah berai kehidupan demokrasi yang ada di Indonesia.

Aparat aparat dan masyarakat hendaknya dapat menegakkan prinsip hukum dan HAM dan menggunakan cara cara yang bermartabat untuk menghadapi masalah masalah kebebasan berpendapat dan ekspresi yang ada di Indonesia.

Merdiansyah

 

Aktivis Persma Panah Kirana FH UPH

(Natalia Bulan)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya