Sejarah Singkat, Tugas, dan Fungsi BIN, Badan Intelijen Negara Republik Indonesia

Nadilla Syabriya, Jurnalis
Kamis 01 Desember 2022 12:08 WIB
Foto: ist.
Share :

Dalam menjalankan tugasnya, BIN memiliki tanggung jawab melaksanakan tugas pemerintahan di bidang intelijen sesuai peraturan perundang-undangan. Kemudian fungsinya sebagaimana yang dijelaskan dalam Peraturan Presiden RI No. 34 tahun 2010 yang berbunyi:

1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang intelijen

2. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang intelijen

3. Pengaturan dan pengkoordinasian sistem intelijen pengamanan pimpinan nasional

4. Perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen dalam dan luar negeri

5. Pengolahan, penyusunan, dan penyampaian produk intelijen sebagai bahan pertimbangan dalam penyelenggaraan pemerintahan

6. Pengkoordinasian pelaksanaan, fasilitasi dan pembinaan kegiatan instansi pemerintah di bidang intelijen

7. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan dan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, hukum, organisasi dan tata laksana serta rumah tangga di lingkungan BIN

8. Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan tugas BIN.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya