Tilang Elektronik di Indonesia: Efektivitas, Sanksi hingga Bagaimana Mekanismenya

Steven, Jurnalis
Kamis 01 Desember 2022 12:22 WIB
Tilang elektronik/MPI
Share :

Mengenai apa yang tertulis dalam Pasal 272 UU LLAJ kemudian diatur lebih lanjut dalam Pasal 23 PP 80/2012, yang mengatur bahwa penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan didasarkan atas hasil:

a. temuan dalam proses Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan;

b. laporan; dan/atau

c. rekaman peralatan elektronik.

Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang didasarkan atas hasil rekaman peralatan elektronik, Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat menerbitkan Surat Tilang.

Surat Tilang tersebut harus dilampiri dengan bukti rekaman alat penegakan hukum elektronik. Surat Tilang disampaikan kepada pelanggar sebagai pemberitahuan dan panggilan untuk hadir dalam sidang pengadilan.

Dalam hal pelanggar tidak dapat memenuhi panggilan untuk hadir dalam sidang pengadilan, pelanggar dapat menitipkan uang denda melalui bank yang ditunjuk oleh Pemerintah.

Mekanisme ETLE sangat berbeda dengan tilang konvensional yang selama ini diterapkan. Oleh karena itu sebelum diterapkan di seluruh Indonesia maka perlu diperhatikan beberapa hal tersebut:

- Pertama, penggunaan sensor kamera. Implementasi kamera dengan perangkat lunak intelijen untuk menangkap pelanggaran – pelanggaran lalu lintas.

- Kedua, validasi bukti. Pencocokan foto No Pol dengan hasil pembacaaan perangkat lunak yang didukung Automated Number Plate Recognition (ANPR).

- Ketiga, validasi data regident. Pencocokan fisik kendaraan (pada foto dan video) dengan data – data dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

- Keempat, pencetakan foto. Alamat pemilik kendaraan didapatkan dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor disertakan pada dokumen konfirmasi dan alamat pengiriman pada amplop.

- Kelima, pengiriman surat konfirmasi via POS.

Keenam, konfirmasi.

- Ketujuh, penyelesaian. Setelah mendapatkan blangko tilang, maka Anda dapat menyelesaikan pelanggaran terkait dengan membayarkan via Bank menggunakan kode pembayaran yang anda terima.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya