Sanksi pelanggaran lalu lintas yang sering disebut juga dengan tilang merupakan ruang lingkup hukum pidana yang diatur dalam UU LLAJ.
Pelanggaran terhadap aturan hukum pidana dapat diberi tindakan hukum langsung dari aparat dan tidak perlu menunggu laporan atau pengaduan dari pihak yang dirugikan.
Ditetapkannya UU LLAJ yang di dalamnya memuat sanksi bagi pelanggaran lalu lintas merupakan salah satu upaya untuk mencegah tingginya angka pelanggaran lalu lintas.
Pengaturan terkait tilang elektronik, dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 272 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat digunakan peralatan elektronik.
Hasil penggunaan peralatan elektronik ini dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Yang dimaksud dengan “peralatan elektronik” adalah alat perekam kejadian untuk menyimpan informasi.
Sementara itu dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, mengatur bahwa penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan didasarkan atas hasil: temuan dalam proses Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan; laporan; dan/atau rekaman peralatan elektronik.
Sistem ETLE menerapkan denda maksimum bagi para pelanggar lalu lintas. Aturan terkait jumlah denda yang harus dibayar diatur dalam Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran tidak menggunakan helm dikenakan denda Rp 250 ribu.
Selanjutnya, pelanggaran marka jalan Rp 500 ribu serta ancaman penjara dua bulan. Bagi pengendara yang menggunakan ponsel diancam kurungan tiga bulan dengan denda Rp 750 ribu.
Pihak kepolisian telah menegaskan bila pelanggar yang tertangkap kamera ETLE dikenakan denda maksimal sesuai dengan undang undang yang berlaku.
Hal ini sangat berbeda dengan tilang konvensional yang mana harus mengikuti sidang tilang atau menebus surat tilang di kantor Kejaksaan Negeri yang hanya dikenai denda biasa.
Sanksi untuk pelanggaran lalu lintas ini berada dalam ruang lingkup hukum pidana.
Sanksi yang diberikan kepada pelanggar lalu lintas adalah berupa sanksi yang pada umumnya disebut istilah “tilang”.
Prosedur pelaksanaan tilang ini adalah apabila secara jelas penyidik/penyidik pembantu yang sah secara undang-undang melihat, mengetahui, terjadinya pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana tercantum dalam tabel pelanggaran lalu lintas.