Pihak penyidik berhak menindak pelaku pelanggaran lalu lintas dengan ketentuan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Aplikasi e-tilang diklaim mampu menjadi solusi menjawab kebutuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran sanksi tilang di tempat secara resmi dengan cepat, mudah, aman, dan nyaman.
E-tilang pelayanannya lebih cepat dari pada tilang konvensional. Kelebihannya sangat praktis dan cepat.
Penerapan sistem e-tilang untuk memfasilitasi kecepatan dan kemudahan, selain itu untuk keterbukaan pelaksanaan proses tilang atau sebagai pengganti proses tilang di tempat.
Khususnya di Kepolisian yang merupakan salah satu program Kapolri untuk menuju posisi yang profesional, modern dan dapat dipercaya.
Dasar hukum tilang elektronik dapat dilihat dalam UU LLAJ dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 (PP Nomor 80 Tahun 2012) tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, SEMA Nomor 12/2016 tentang E-Tilang, ST Kapolri Nomor : ST/3133/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Tilang dan Implementasi E-Tilang di Polda Jajaran, yang pada pokoknya terkait Implementasi E-Tilang dan Dakgar wajib menggunakan blangko biru.
Steven
Aktivis Persma Panah Kirana FH UPH
(Natalia Bulan)