Perbedaan serta Fungsi BIN dan BAIS TNI di Dunia Intelijen, Ini Penjelasannya

Rafika Putri, Jurnalis
Jum'at 02 Desember 2022 15:37 WIB
Perbedaan BIN dan Bais TNI (Foto: Okezone)
Share :

Sekitar tahun 1952-1958 sudah banyak badan intelijen pada masing lembaga. Lalu Presiden Soekarno menyatukan semuanya kedalam sebuah lembaga yang bernama Badan Koordinasi Intelijen (BKI).

BKI berganti nama kembali pada 10 November 1959 menjadi Badan Pusat Intelijen (BPI). Setelah peristiwa 1965, nama BPI di ubah kembali oleh Presiden Soeharto menjadi STI (satuan Tugas Intelijensi).

Pada 1966, Soeharto mendidikan KIN (Komando Intelijen Negara) yang bertanggung jawab ialah Soeharto. Setahun kemudian, pada 1967 nama KIN diubah kembali menjadi BAKIN (Badan Koordinasi Intelijen Negara) dikepalai oleh Mayjen Soedirgo.

Pasa 1983, BAKIN diperluas menjadi BAIS (Badan Intelijen Strategis). Namun di tahun 1993 tugasnya dikurangi oleh peesiden Soeharto dan menjadi Badan Intelijen ABRI (BIA).

Pada tahun 2000, BAKIN berubah kembali namanya menjadi BIN (Badan Intelijen Negara) bahkan nama tersebut masih hingga saat ini. Organisasi intelijen negara Indonesia sudah berganti nama sebanyak enam kali.

  • Badan Intelijen Strategis (BAIS TNI)

Badan Intelijen Strategis (disingkat BAIS TNI) adalah organisasi yang khusus menangani intelijen kemiliteran dan berada di bawah komando Markas Besar Tentara Nasional Indonesia.

BAIS bertugas untuk menyuplai analisis-analisis intelijen dan strategis yang aktual maupun perkiraan ke depan biasa disebut jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang kepada Panglima TNI dan kementrian pertahanan.

Melansir dari SindoNews.com, BAIS dipimpin oleh Kepala BAIS TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum (Kasum) TNI. Saat ini, Kepala BAIS dipimpin oleh Letjen TNI Joni Suprianto.

Peraturan Presiden Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia pasal 31 ayat (3), Badan Intelijcn Strategis TNI disebut Bais TNI bertugas menyelenggarakan kegiatan dan operasi intelijen strategis scrta pembinaan kekuatan dan kemampuan intelijen stratcgis dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

(Susi Susanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya