Selain itu, lanjut Benny, calo menggunakan visa yang berbeda seperti visa untuk berwisata, umrah atau lainnya. Mereka juga memberikan sejumlah uang kepada keluarga CPMI yang akan menjadi hutang dikemudian hari.
Benny mengungkapkan, menjadi PMI non-prosedural memiliki bahaya yang begitu besar, diantaranya, tidak terdata oleh negara, terancam terkena kekerasan fisik dan seksual, terancam dieksploitasi, tidak memiliki asuransi, serta gaji yang tidak dibayarkan.
"Gaji yang tidak dibayarkan karena tidak ada perjanjian yang jelas sebelumnya antara PMI dan pemberi kerja atau perusahaan," ungkap dia.
Karena itu Benny menegaskan, masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri harus mengikuti prosedur yang benar dan resmi. Selain itu, masyarakat harus menggunakan visa bekerja yang resmi dikeluarkan kedutaan besar negara tujuan.
(Angkasa Yudhistira)