Kuat Ma'ruf Kasih Simbol Love Dua Jari Ala Korea Sapa Pengunjung Sidang Pembunuhan Brigadir J

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 05 Desember 2022 12:46 WIB
Foto: Antara
Share :

Mereka juga didakwa pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yang berisi tentang penjelasan orang-orang yang dinilai sebagai pelaku tindak pidana sebagaimana dalam pasal 340 KUHP.

Isinya berupa dipidana sebagai pelaku tindak pidana adalah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya