Mereka juga didakwa pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yang berisi tentang penjelasan orang-orang yang dinilai sebagai pelaku tindak pidana sebagaimana dalam pasal 340 KUHP.
Isinya berupa dipidana sebagai pelaku tindak pidana adalah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
(Fahmi Firdaus )