KPK Yakin Menang Praperadilan Melawan AKBP Bambang Kayun

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 06 Desember 2022 06:13 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bakal menang dalam gugatan praperadilan melawan Perwira Polri AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato. Sebab, KPK memastikan bahwa penetapan tersangka terhadap Bambang Kayun sudah sesuai dengan prosedur.

"Kami yakin, kalau apa yang sudah kami lakukan prosedural, baik dari sisi tekhnis maupun materi," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat dikonfirmasi, Selasa (6/12/2022).

Karyoto menghormati upaya hukum gugatan praperadilan yang diajukan Bambang Kayun ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, kata Karyoto, praperadilan merupakan hak semua pihak untuk menguji proses penetapan tersangka KPK.

"Jadi terhadap orang yang ditersangkakan oleh aparat penegak hukum mempunyai hak untuk melakukan sah atau tidaknya penetapan status tersebut melalui praperadilan," terangnya.

Baca juga: Petinggi KPK dan Polri Akan Bertemu Bahas Kasus Suap AKBP Bambang Kayun Hari Ini

KPK dikabarkan telah menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap. Bambang Kayun diduga menerima suap dari Pasangan Suam Istri (Pasutri) Herwansyah dan Emilya Said yang merupakan buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri.

Baca juga: Kasus AKBP Bambang Kayun, KPK Selisik soal Uang hingga Mobil Mewah

Penetapan tersangka tersebut terungkap setelah Bambang Kayun menggugat KPK. Bambang Kayun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan tersangka KPK. Gugatan Bambang Kayun terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Bambang Kayun didaftarkan pada 21 November 2022. Melalui gugatannya tersebut, Bambang Kayun menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya