Kebal Hukum, Wapres Argentina Bebas dari Hukuman Penjara 6 Tahun Terkait Kasus Korupsi

Susi Susanti, Jurnalis
Rabu 07 Desember 2022 06:10 WIB
Wapres Argentina dinyatakan bersalah melakukan korupsi (Foto: AP)
Share :

Mereka mengatakan dia telah membuat skema suap yang mengarahkan kontrak pekerjaan publik yang menguntungkan kepada temannya dengan imbalan suap.

Jaksa Diego Luciani menggambarkannya sebagai "operasi korupsi yang mungkin terbesar yang pernah diketahui negara".

Dia juga mengatakan dugaan skema suap telah menyebabkan negara Argentina mengalami kerugian setidaknya USD1 miliar (Rp16 triliun). Namun Wapres membantah semua tuduhan itu.

(Susi Susanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya