Berikut Densus 88 anti teror beserta sejarah, tugas dan fungsinya dirangkum dari berbagai sumber:
1. Sejarah
Sejarah Densus 88 diwujudkan berdasarkan Skep Kapolri No. 30/VI/2003 tertanggal 20 Juni 2003, untuk menerapkan Undang-undang No. 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yaitu dengan kewenangan melaksanakan penangkapan dengan bukti awal yang mampu berasal dari laporan intelijen manapun, selama 7 x 24 jam (sesuai pasal 26 & 28). Undang-undang tersebut populer di lingkungan kehidupan sebagai "Anti-Terrorism Act
Angka 88 berasal dari kata ATA (Anti-Terrorism Act), yang bila dilafalkan dalam bahasa Inggris berbunyi Ei Ti Ekt. Pelafalan ini kedengaran seperti Eighty Eight (88).
2. Fungsi
Fungsi Densus 88 Polda yaitu memeriksa laporan kegiatan teror di Indonesia. Melaksanakan penangkapan untuk personel atau seseorang atau sekelompok orang yang ditentukan adalah proses jaringan teroris yang mampu membahayakan keutuhan dan keamanan negara R.I.
3. Tugas
Secara umum, tugas Densus 88 AT adalah menyelenggarakan kegiatan intelijen, pencegahan, penindakan, penyidikan, identifikasi, dan sosialisasi dalam rangka penanggulangan tindak pidana terorisme.
(RIN)
(Rani Hardjanti)