Bawa 25 Kg Ganja, Penumpang Bus Ditangkap Polisi

Banda Haruddin Tanjung, Jurnalis
Rabu 07 Desember 2022 02:06 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

"Eka ditangkap di rumahnya jalan Panca Bakti Kecamatan Tenayan Raya. Mereka mengaku sudah dua kali bertransaksi," tukasnya.

"Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 ayt (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara 20 tahun," tambah Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya