JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, pada Rabu (7/12/2022).
Mantan jenderal bintang dua ini dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tiga terdakwa. Ketiga terdakwa itu ialah Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
BACA JUGA:Ferdy Sambo : Putri Candrawathi Cinta Pertama sejak SMP, Saya Percaya 1.000%
Dalam persidangan, Ferdy Sambo mengaku panik saat mendengar istrinya Putri Candrawathi mendapat pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J. Berikut fakta-faktanya:
1. Kaget ditelepon Putri
Sambo mengaku kaget saat mendapati Putri menangis ketika meneleponnya. Saat itu, Putri masih berada di Magelang, sedangkan Sambo telah pulang lebih dulu ke Jakarta.
“Saya kaget istri saya telepon dalam kondisi nangis. Istri saya mengatakan, Pak Yosua kurang ajar terhadap saya, dia masuk ke kamar,” ujar Sambo menirukan istrinya.
BACA JUGA:Dengarkan Kesaksian Sambo, Eliezer Tampak Geleng-geleng dan Tertawa Heran
“Saya sampaikan, loh kurang ajar bagaimana? Kok berani dia. Kamu jangan telepon dan cerita ke yang lain, karena saya khawatir," tambah Sambo.
2. Putri mengaku diancam Yosua
Saat menelepon Sambo, Putri mengaku diancam oleh Brigadir J atau Yosua. Hal itu diungkapkan Sambo ketika dirinya bilang hendak menjemput ke Magelang. Bahkan, dirinya juga hendak mengutus Kapolres Magelang untuk menjaga Putri, namun dilarang.
"Jangan Pak. Saya khawatir nanti terjadi apa-apa di sana.' Sudah kalau gitu, saya minta Kapolres untuk datang amankan kamu. ' Sudah Pak, saya takut, nanti terjadi apa-apa ada ancaman dari Yosua," tutup Sambo.
3. Putri mengaku dipegang-pegang Yosua
Di persidangan yang lain, saat menhadirkan Benny Ali sebagai saksi dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Benny menyebutkan, Putri mengaku telah dilecehkan Brigadir J dengan cara dipegang-pegang pahanya.
"Apa yang diceritakan (Putri) tentang pelecehan itu?" tanya Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di persidangan, Selasa (6/12/2022).
"Dipegang-pegang," jawab Benny Ali.
"Pahanya?" tanya hakim lagi.
"Iya," ucapnya.