JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menegaskan sidang perkara penembakan Brigadir Yosua Hutabarat akan tetap berjalan meski hakim dalam sidang tersebut dilaporkan. Laporan tersebut tidak menggangu jalannya sidang.
Juru Bicara KY Miko Ginting membenarkan kuasa hukum Kuat Ma'ruf melaporkan hakim dalam sidang tersebut. Diketahui bahwa hakim ketua dalam sidang tersebut adalah Wahyu Iman Santoso dan hakim anggota Morgan Simanjutak Alimin Ribut Sujono.
Baca Juga: Kuat Ma'ruf Melawan, Laporkan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial
Miko menegaskan, meski hakim dalam sidang tersebut dilaporkan, namun sidang tidak terganggu dan akan terus berlanjut. "Jadi, penanganan laporan ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan," kata Miko sat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (8/12/2022).
Lebih lanjut dia mengatakan saat ini pihaknya tengah diverifikasi laporan tersebut. Verifikasi dilakukan untuk mengetahui apakah laporan tersebut memenuhi syarat ata tidak.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Jadi Saksi di Sidang Hendra dan Agus Nurpatria Hari Ini
"Kita akan verifikasi dulu laporannya, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti. Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif," jelasnya.
Komisi Yudisial, dalam laporan ini hanya memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan majelis hakim.
"Perlu pemahaman bahwa area Komisi Yudisial adalah memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran etik dan perilaku hakim," tegasnya.
Sebelumnya Miko membenarkan jika kuasa hukum Kuat Ma'ruf melaporkan hakim yang menyidangkan perkara penembakan Brigadir Yosua Hutabarat ke Komisi Yudisial (KY).
"Benar, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap Ketua Majelis kepada Komisi Yudisial," pungkasnya.
(Nanda Aria)