JAKARTA - PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan pada Kamis (8/12/2022) ini.
Dalam sidang itu, mantan Sespri Ferdy Sambo pun ikut diperiksa oleh majelis hakim.
Berdasarkan pantauan, sidang dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria digelar pada sekira pukul 13.00 WIB lebih di ruang sidang utama PN Jaksel.
Ferdy Sambo yang sedianya menjadi saksi urung dilakukan lantaran Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel memutuskan agar saksi mahkota Ferdy Sambo dan pemeriksaan para terdakwa obstruction of justice dilakukan pascasaksi fakta selesai dilakukan.
Baca juga: Saksi Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Salah Satunya Jenazah Dilarang Dibuka