JAKARTA - Pakar Hukum Administrasi Negara asal Universitas Indonesia (UI), Dian Puji Simatupang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi perkara terkait pemberian fasilitas izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng tahun 2021-2022, Kamis 8 Desember 2022.
Dalam persidangan, Dian menyatakan, alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng tidak bisa dikategorikan sebagai kerugian negara. Sebab, dana APBN yang dikucurkan untuk BLT minyak goreng ada dasar hukumnya.
"Jadi, ketika kemudian tadi jika ada alokasi terhadap bea tersebut maka sebagai pengeluaran yang sah dalam penerimaan dan pengeluaran, dan itu dinyatakan sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan khususnya dalam sektor yang dimaksud," kata Dian di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Saksi Sidang Korupsi CPO Ungkap Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng di Pasaran
Lebih lanjut, menurut Dian, tidak ada unsur perbuatan melawan hukum dalam pemberian alokasi APBN untuk BLT minyak goreng. Sebab, dasar hukumnya jelas. Adapun, dasar hukum pemberian BLT yakni Undang-Undang (UU) APBN.
"Tidak ada perbuatan melawan hukum karena dasar hukumnya sudah ada. Di sisi lain kekurangannya tidak karena dia sendiri yang menyatakan jelas bahwa saya harus mengalokasikan," jelas Dian.
"Jadi biaya-biaya yang teralokasikan dan tercatat dalam UU APBN maka itulah dasar hukum bagi pengeluaran uang. Jadi tidak bisa disebut sebagai kekurangan uang sebagai yang nyata dan pasti dari negara," imbuhnya
Sementara itu, Guru Besar bidang Ilmu Pajak Universitas Indonesia (UI), Haula Rosdiana mengatakan bahwa metode Input Output (IO) tidak tepat digunakan untuk penghitungan kerugian perekonomian negara.