Sidang Korupsi Ekspor Minyak Goreng Ungkap Alokasi BLT Bukan Kerugian Negara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 09 Desember 2022 00:13 WIB
Sidang korupsi ekspor minyak goreng (Foto: Arie Dwi Satrio)
Share :

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum terdakwa Master Parulian Tumagor, Juniver Girsang menilai bahwa pernyataan para ahli menegaskan tidak adanya kerugian negara dalam kasus minyak goreng.

Menurutnya, jaksa tidak bisa menyematkan BLT sebagai kerugian negara akibat kelangkaan. Karena, sambung dia, BLT sudah dianggarkan sebelum kelangkaan terjadi dan tidak terkait dengan harga minyak goreng secara khusus.

"Tidak ada kerugian negara dalam kasus minyak goreng karena dijelaskan yang selama ini ada BLT. BLT itu sudah dianggarkan oleh negara dan kewajiban negara," ujar Juniver.

"Kalau sudah masuk APBN berarti tanggung jawab negara terhadap masyarakat, kecuali ada penyimpangan BLT itu, disitulah baru dikatakan merugikan negara, sementara BLT tidak diberikan kepada produsen," tambahnya.

Diketahui sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun).

Lima terdakwa tersebut yakni, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; serta Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya