“Lakukan perhitungan secara matang dan cermat sebelum masa konsesi tersebut diputuskan,” tegasnya.
Sebelumnya dalam RDP, Plt Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Mohamad Risal Wasal menjelaskan KCIC meminta masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) diperpanjang dari 50 tahun menjadi 80 tahun.
(Nanda Aria)