Hasil Autopsi Prada TNI AU Indra Meninggal Akibat Perilaku Kekerasan, Ini 5 Faktanya

Tim Okezone, Jurnalis
Minggu 11 Desember 2022 06:02 WIB
Ilustrasi meninggal (Foto: The Indian Express)
Share :

3. Pelaku Penganiayaan Prada Indra Terancam Dipecat

 Keempat tersangka terancam sanksi administratif yakni pemecatan. Mereka, kata Indan, juga terbukti melanggar Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, lalu Juncto Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan pasal 131 Ayat (1) juncto Ayat (3) KUHPM dengan ancaman hukuman sembilan tahun.

 Baca Selengkapnya: 5 Fakta Tewasnya Prada Indra, Limpa Rusak Akibat Dihantam Benda Tumpul

(Susi Susanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya