JAKARTA - Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso menilai keterangan Putri Candrawathi menyimpang terkait Isolasi Mandiri (Isoman) sehingga hakim pun mencecar Putri dalam sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.
Awalnya, Putri mengatakan, dia memutuskan untuk isoman pasca tiba di Saguling lantaran dia kala itu merasa demam, pusing, dan ngilu-ngiku badannya. Apalagi, dia pun memiliki anak bayi berusia setahun setengah sehingga dia takut anaknya itu terkena Covid.
BACA JUGA:Reaksi Putri saat Dengar Suara Tembakan: Saya Tutup Telinga dan Meringkuk di Kamar
"Saudara yang memutuskan (untuk isoman), siapa yang mendampingi saudara tuk isolasi?" tanya hakim di persidangan, Senin (12/12/2022).
"Saya minta tolong dek Ricky tuk mengantarkan saya isolasi ke Duren Tiga, (rumah nomor) 46," jawab Putri.
BACA JUGA:Putri Candrawathi Kembali Menangis, Sebut Ferdy Sambo Marah Besar Dengar Peristiwa Magelang
"Ini ada sedikit apa yah, cerita yang menyimpang dari saudara, tadi saudara menegaskan saya tak mengajak Ricky, sudara juga menyatakan Ricky dan Kuat tahu kondisi saya, sekarang suadara mengajak Ricky, minta tolong Ricky tuk isoman, ini kan gak linier gitu loh?" ungkap hakim.
"Karena Ricky kan bersama saya dari Magelang dan Ricky itu adc yang paling senior dan saya percaya sama dek Ricky," jelas Putri.
Hakim menilai, keterangan Putri tampak tak linier lantaran saat balik ke Magelang, Putri tak mengajak Ricky, tapi Ricky justru ikut ke Jakarta. Kala di Jakarta saat hendak isoman, Putri justru mengajak Ricky untuk isoman, padahal Ricky sebelumnya mengaku hendak kembali ke Magelang.
Hakim lantas mencecar Putri siapa saja yang ikut isoman bersamanya kala itu. Putri mengaku dia hanya meminta Ricky tuk mengantarkan dia ke rumah Duren Tiga nomor 46 dan usai itu dia tak memperhatikan lagi.