JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mencanangkan 2023 sebagai Tahun Merek. Adapun program unggulan DJKI untuk meningkatkan pelayanan kekayaan intelektual tahun depan salah satunya adalah peluncuran Persetujuan Otomatisasi Pelayanan (POP) Merek.
POP Merek telah diluncurkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham RI), Yasonna H. Laoly pada Festival Karya Cipta Anak Negeri di Bali, (30/10/2022).
“Mendukung Tahun Merek 2023, Kemenkumham melalui DJKI meluncurkan inovasi revolusioner POP Merek, melalui inovasi ini, proses pasca permohonan merek dapat dilakukan dengan waktu kurang lebih 10 menit,” ujar Yasonna.
BACA JUGA: DJKI Optimalisasikan Pelayanan Publik melalui Sistem Daring
POP Merek saat ini berlaku untuk tiga layanan pasca permohonan merek, di antaranya terdiri dari perpanjangan perlindungan merek, pencatatan lisensi dan petikan resmi.
“Ketiganya dapat dilakukan secara otomatisasi untuk meningkatkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan menggerakkan perekonomian Indonesia,” ujar Adel Candra selaku Koordinator Permohonan dan Publikasi Merek saat ditemui di kantor DJKI pada Senin, (12/12/2022).
Pelayanan pasca permohonan merek secara otomatis ini dapat diselesaikan kurang lebih sepuluh menit. Nah, langkah apa saja yang diperlukan untuk menggunakan aplikasi POP Merek?
Persetujuan Otomatis Perpanjangan (POP) Jangka Waktu Perlindungan Merek
Layanan ini digunakan pemilik merek yang sudah mendapatkan sertifikat merek selama 10 tahun dan ingin menggunakan mereknya untuk sepuluh tahun ke depan. Pengajuan Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek dapat mulai dilakukan enam bulan sebelum masa perlindungan merek berakhir.
“Perpanjangan perlindungan dilakukan semakin mudah dengan otomatis tanpa melibatkan petugas pemeriksa dengan melampirkan data dan dokumen yang lengkap,” kata Adel.
Persyaratan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek adalah dengan melampirkan:
1. Etiket/Label Merek
2. Sertifikat Merek
3. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan) 4. Surat Pernyataan Penggunaan Merek (download contoh surat pada Merek (dgip.go.id)
5. Surat Pernyataan Tidak Menggunakan Kelas Barang/Jasa (untuk multi kelas) 6. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli).
Setelah melengkapi semua dokumen di atas, pemohon dapat masuk pada akun merek https://merek.dgip.go.id/, kemudian pilih ‘Pasca Permohonan Online’ dan ikuti langkah - langkah berikut: