Mengenal POP Merek, Program Unggulan DJKI Tingkatkan Pelayanan KI di 2023

Imam Rachmawan, Jurnalis
Selasa 13 Desember 2022 11:16 WIB
DJKI meningkatkan pelayanan kekayaan intelktual tahun depan dengan peluncuran Persetujuan Otomatisasi Pelayanan (POP) Merek. (Foto: dok. Ditjen KI)
Share :

Petikan adalah salinan dari sertifikat merek pemohon yang telah mengajukan dan disetujui merek. Petikan dapat digunakan sebagai pengganti jika sertifikat asli hilang.

“Petikan resmi adalah informasi atau keterangan yang berisikan informasi resmi yang sama seperti sertifikat yang dibutuhkan oleh berbagai pihak untuk berbagai kebutuhan,” ujar Adel.

Pemohon dapat melengkapi beberapa dokumen seperti sertifikat merek; dan surat kuasa konsultan KI bermaterai (jika menggunakan konsultan).

Setelah melengkapi semua dokumen di atas kalian dapat masuk pada akun merek https://merek.dgip.go.id/, kemudian pilih ‘Pasca Permohonan Online’ dan mengikuti langkah - langkah berikut:

1. Pilih ‘Pasca Permohonan Online’

2. Pilih tipe permohonan ‘Permohonan Petikan Resmi Pendaftaran Merek’, masukkan Kode billing yang telah dibayarkan, klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan

3. masukkan Data Pemohon

4. diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)

5. klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan

6. Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)

7. Catatan Untuk Petugas (jika ada)

8. Klik ‘Selesai’

Biaya yang dibutuhkan untuk pencatatan lisensi adalah sebesar Rp300.000/permohonan.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi mengenai segala prosedur permohonan kekayaan intelektual dapat mengakses laman DJKI di dgip.go.id. (dms/kad)

(Fitria Dwi Astuti )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya