2. Identitas Pemohon dan Penerima Lisensi
3. Salinan Sah Akta Pendirian Badan Hukum
4. Sertifikat Merek
5. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan) 6. Surat Pernyataan Perjanjian Lisensi (surat dapat diunduh pada Merek (dgip.go.id)
7. Surat Permohonan Pencatatan Lisensi.
Setelah melengkapi semua dokumen di atas pemohon dapat masuk pada akun merek https://merek.dgip.go.id/, kemudian pilih ‘Pasca Permohonan Online’ dan ikuti langkah - langkah berikut:
1. Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
2. Pilih tipe permohonan ‘Pencatatan Perjanjian Lisensi', masukkan Kode billing yang telah dibayarkan, klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan
3. Masukkan Data Pemohon
4. diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
5. klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
6. Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
7. Catatan Untuk Petugas (jika ada)
8. Klik ‘Selesai’
Sementara biaya yang dibutuhkan untuk pencatatan lisensi adalah sebesar Rp1.000.000/permohonan.
Persetujuan Otomatis Petikan (POP) Resmi Merek