Mengenal POP Merek, Program Unggulan DJKI Tingkatkan Pelayanan KI di 2023

Imam Rachmawan, Jurnalis
Selasa 13 Desember 2022 11:16 WIB
DJKI meningkatkan pelayanan kekayaan intelktual tahun depan dengan peluncuran Persetujuan Otomatisasi Pelayanan (POP) Merek. (Foto: dok. Ditjen KI)
Share :

2. Identitas Pemohon dan Penerima Lisensi

3. Salinan Sah Akta Pendirian Badan Hukum

4. Sertifikat Merek

5. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan) 6. Surat Pernyataan Perjanjian Lisensi (surat dapat diunduh pada Merek (dgip.go.id)

7. Surat Permohonan Pencatatan Lisensi.

Setelah melengkapi semua dokumen di atas pemohon dapat masuk pada akun merek https://merek.dgip.go.id/, kemudian pilih ‘Pasca Permohonan Online’ dan ikuti langkah - langkah berikut:

1. Pilih ‘Pasca Permohonan Online’

2. Pilih tipe permohonan ‘Pencatatan Perjanjian Lisensi', masukkan Kode billing yang telah dibayarkan, klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan

3. Masukkan Data Pemohon

4. diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)

5. klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan

6. Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)

7. Catatan Untuk Petugas (jika ada)

8. Klik ‘Selesai’

Sementara biaya yang dibutuhkan untuk pencatatan lisensi adalah sebesar Rp1.000.000/permohonan.

Persetujuan Otomatis Petikan (POP) Resmi Merek

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya