1. Pilih tipe permohonan ‘Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek’ (sesuai dengan sisa jangka waktu pelindungan merek anda), masukkan Kode billing yang telah dibayarkan, klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan
2. Masukkan Data Pemohon
3. Diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
4. klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
5. Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
6. Catatan Untuk Petugas (jika ada)
7. Klik ‘Selesai’
Biaya yang dibutuhkan untuk perpanjangan bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) adalah sebagai berikut:
1. Jangka waktu perlindungan merek dalam jangka waktu enam bulan sebelum atau sampai dengan berakhirnya perlindungan merek, yaitu sebesar Rp1.000.000/kelas
2. Jangka waktu paling lama enam bulan setelah berakhirnya perlindungan merek sebesar Rp.2.000.000/kelas.
Persetujuan Otomatis Pencatatan (POP) Lisensi Merek
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik hak kekayaan intelektual kepada pihak lain untuk menggunakan, memanfaatkan atau melaksanakan hak kekayaan intelektual tersebut berdasarkan perjanjian tertulis dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
Lisensi ini perlu dicatatkan agar usaha dapat berjalan lancar dan mengantisipasi terjadinya kecurangan oleh salah satu pihak.
“Manfaat dari pencatatan lisensi agar merek yang dilisensikan kepada penerima masih dilindungi dan tercatat oleh pemberi merek sehingga kedua belah pihak terlindungi oleh hukum,” tambah Adel.
Pemohon harus melengkapi beberapa dokumen antara lain
1. Bukti Perjanjian Lisensi