MURATARA - In (15) dengan Ca (17) warga suku anak dalam (SAD) ditangkap polisi usai melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat B 3395 COL atas nama Jamar Rudin milik Dedi Karomin (39) warga Dusun III Desa Jadi Mulya I Kecamatan, Nibung Kabupaten Muratara. menggunakan kunci T, Selasa (13/12/2022).
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, didampingi Kasat Reskrim, AKP Jailili dan Kasi Humas, AKP Indrajaya membenarkan penangkapan itu, keduanya berhasil ditangkap di rawa-rawa tidak jauh dari jembatan SHS Desa Jadi Mulya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, Minggu (11/12/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Kedua tersangka ditangkap saat sembunyi di rawa-rawa, untuk menghindari dari amukan madsa dan berhasil diamankan di Polsek Nibung,” katanya.
BACA JUGA: Laksamana Yudo Margono Berikan Bocoran Pengganti KSAL
Dijelaskan Peristiwa terjadi Minggu (11/12/2022) sekitar pukul 20.00 WIB, saat itu korban memarkir sepeda motor didepan rumahnya di Dusun III Desa Jadi Mulya Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara.
Dan saat korban sedang di dalam terdengar ada suara orang sedang menghidupkan motor, karena merasa curiga korban keluar dari dalam kamar sambil berteriak dengan anaknya Depri.
”Dep Motor kamu di depan itu di T Wong (dicuri orang) cubo jingok di depan. Dan dijawab oleh anak pelapor 'Ai Idak bak motor di kunci stang'," katanya.