Namun pelapor yang curiga kembali berkata kepada anaknya ”Cubo Jingoklah itu Ado suara motor ngarah ke dalam.” Seketika itu Depri langsung membuka pintu depan dan mengecek sepeda motor tersebut dan kemudian berkata” Iyo Bak Ilang (iya pak hilang),” kata anak pelapor.
Kemudian pelapor berkata lagi “kejarlah nak motor tu ngarah kedalam”, lalu anak pelapor mengejar menggunakan mobil kijang Inova kearah dalam (arah Desa Sumber Makmur). Sedangkan pelapor mengejar kearah luar bersama-sama masyarakat (kearah Desa Krani Jaya). Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp13 juta.
Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Nibung guna ditindak lebih lanjut, keduanya akan dikenakan Pasal 363 Ayat 2 Jo pasal 363 Ayat 1 ke 3,4,5 KUHPidana.
(Nanda Aria)