Bareskrim Buru 2 DPO Diduga Penyuap AKBP Bambang Kayun

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 14 Desember 2022 14:01 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menyatakan masih memburu dua tersangka yang diduga sebagai penyuap peralihan saham terkait suap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato.

"Tersangka masih DPO," kata Wadir Tipidum Kombes Dicky Patria Negara saat dihubungi, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Adapun kedua tersangka yang diduga menyuap AKBP Bambang Kayun yakni, Herwansyah dan Emilya Said.

Dalam hal ini, Bareskrim mengusut di sisi pidana umumnya. Sedangkan, AKBP Bambang Kayun dijadikan tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima suap dalam kasus pemalsuan dokumen tersebut.

"Ada kasus pemalsuan dokumen sehingga terjadi peralihan saham. Itu tahun 2015, kalau tidak salah 2015 atau 2016 gitu," ujar Dicky.

Dalam perkara pidana pemalsuan dokumen, Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni, Pasangan Suami Istri (Pasutri) Herwansyah dan Emilya Said.

"Ya kalau dari rilis KPK kan ada diduga Bambang Kayun menerima dari para tersangka kan. Rilis KPK kan diduga ada keterkaitan dengan perkara ini," ucap Dicky.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya